Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LAN menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan penyusunan kebijaksanaan nasional di bidang pembangunan administrasi negara dan peningkatan kualitas sumberdaya manusianya; b. penetapan … b. penetapan kebijaksanaan teknis di bidang administrasi negara sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan PRESIDEN dan pedoman Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara serta peraturan perundang- undangan yang berlaku; c. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAN; d. pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangn yang berlaku dalam rangka meningkatkan pembangunan nasional; e. pengkajian kinerja kelembagaan dan sumberdaya aparatur dalam rangka pembangunan administrasi negara dan peningkatan kualitas sumberdaya aparatur negara; f. pengkajian kebijaksanaan dan pengembangan manajemen kebijaksanaan dan pelayanan di bidang pembangunan administrasi negara; g. penelitian dan pengembangan administrasi pembangunan dan otomatisasi administrasi negara; h. pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur serta staf dan pimpinan administrasi nasional; i. pengelolaan sumber daya LAN bagi terlaksananya tugas LAN secara berdaya guna dan berhasil guna; j. pelayanan informasi kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas LAN. BAB II …
Your Correction