Correct Article 7
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI CIBINONG
Current Text
(1) Penetapan kelas Pengadilan Negeri Cibinong, tugas, fungsi, susunan organisasi dan
tata kerja Sekretariat Pengadilan Negeri Cibinong ditetapkan oleh Menteri Kehakiman setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Tugas dan tanggung jawab serta tata kerja kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong ditetapkan oleh Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
