Correct Article 6
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI CIBINONG
Current Text
Pembiayaan yang dperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Cibinong dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman.
Your Correction
