Article I
Mengubah ketentuan Pasal 22 ayat (10) Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 1995, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut: