Article I
Mengubah ketentuan mengenai keanggotaan Badan Kebijaksanaan Perumahan Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 1985, sehingga menjadi sebagai berikut :
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1989
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.