Correct Article 1
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 1984 TENTANG BADAN PENGELOLA GELANGGANG OLAH RAGA SENAYAN
Current Text
Mengubah susunan Kepengurusan Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan sebagaimana ditetapkan dalam diktum KETIGA Keputusan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 1984 yang telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 69 Tahun 1985 dan Keputusan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 1987, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
" KETIGA : Badan Pengelola terdiri dari :
a. Ketua: Menteri Negara/Sekretaris Negara.
b. Anggota :
1).
Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga.
2).
Menteri Pekerjaan Umum.
3).
Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4).
Panglima Komando Daerah Militer Jakarta.
5).
Ketua Harian KONI Pusat.
c.Seorang Sekretaris yang diangkat oleh Ketua Badan Pengelola".
Your Correction
