Correct Article 2
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1986 tentang PENGESAHAN PROTOCOL ON INTELSAT PRIVILEGES, EXEMPTIONS AND IMMUNITIES
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Pebruari 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Pebruari 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
SUDHARMONO, S.H
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 14
Your Correction
