Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1985 tentang BADAN KEBIJAKSANAAN PERUMAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keanggotaan Badan dalam sidang tidak dapat diwakilkan. (2) Jika diperlukan masing-masing anggota Badan dapat mengikutsertakan Pejabat Ahli untuk mengikuti sidang Badan. (3) Semua putusan Badan diambil dengan musyawarah untuk mufakat.
Your Correction