Correct Article 7
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1985 tentang BADAN KEBIJAKSANAAN PERUMAHAN NASIONAL
Current Text
(1) Keanggotaan Badan dalam sidang tidak dapat diwakilkan.
(2) Jika diperlukan masing-masing anggota Badan dapat mengikutsertakan Pejabat Ahli untuk mengikuti sidang Badan.
(3) Semua putusan Badan diambil dengan musyawarah untuk mufakat.
Your Correction
