Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1985 tentang BADAN KEBIJAKSANAAN PERUMAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila diperlukan, kepada Badan dapat diperbantukan kelompok kerja teknis yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil Departemen atau Lembaga yang bidang tugasnya berkaitan dengan masalah perumahan. (2) Pembentukan, tugas dan tata kerja kelompok kerja teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Badan.
Your Correction