Correct Article 5
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1985 tentang BADAN KEBIJAKSANAAN PERUMAHAN NASIONAL
Current Text
(1) Apabila diperlukan, kepada Badan dapat diperbantukan kelompok kerja teknis yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil Departemen atau Lembaga yang bidang tugasnya berkaitan dengan masalah perumahan.
(2) Pembentukan, tugas dan tata kerja kelompok kerja teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Badan.
Your Correction
