Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1985 tentang BADAN KEBIJAKSANAAN PERUMAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan menyelenggarakan fungsi : a. .meneliti dan mengkonsultasikan pemecahan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pembinaan, pengembangan, dan pembangunan perumahan beserta prasarana lingkungannya; b. memadukan berbagai kebijaksanaan sektoral dalam rangka perumusan kebijaksanaan baru.
Your Correction