Article 1
(1) Untuk musim Haji tahun 1982/1983 besarnya Ongkos Naik Haji dengan pesawat udara adalah sebesar Rp. 2.110.000,- ( dua juta seratus sepuluh ribu rupiah ) termasuk uang bekal kembali untuk jemaah sebesar Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ).
(2) Pembayaran Ongkos Naik Haji tersebut ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut :
Apabila pembayarannya dilakukan dalam bulan: Maret 1982 jumlahnya ialah : Rp.2.094.175,- (dua juta sembilan puluh empat ribu seratus tujuh puluh lima rupiah).
April 1982 jumlahnya ialah : Rp.2.099.450,- (dua juta sembilan puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah).
Mei 1982 jumlahnya ialah : Rp. 2.104.725,- (dua juta seratus empat ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah).
Juni 1982 jumlahnya ialah : Rp.2.110.000,- (dua juta seratus sepuluh ribu rupiah).
(3) Penyetoran uang muka Ongkos Naik Haji/penuh dapat dimulai pada tanggal 1 Maret 1982 dan
hari terakhir penutupan setoran uang muka Ongkos Naik Haji/penuh ditetapkan pada tanggal 30 Juni 1982.
(4) Mereka yang berhasrat untuk menunaikan ibadah haji dengan pesawat udara, selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 1982 harus sudah membayar sedikitnya setoran di muka sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan pengertian bahwa sisa dari jumlah tersebut harus dilunasi selambat- lambatnya tanggal 15 Juli 1982.