Article 1
Pasal 1 Keputusan PRESIDEN Nomor 56 Tahun 1974 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 1
(1) Untuk membiayai usaha-usaha dalam bidang kesejahteraan, maka dari setiap Pegawai Negeri dan Pejabat Negara dipungut iuran sebesar 10% (sepuluh persen) dari penghasilan setiap bulannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan perincian sebagai berikut :
a. 4 3/4% (empat tiga perempat persen) untuk iuran dana pensiun.
b. 2% (dua persen) untuk iuran pemeliharaan kesehatan.
c. 3 1/4% (tiga seperempat persen) untuk iuran tabungan hari tua dan perumahan.
(2) Bagi para penerima pensiun dipungut iuran untuk penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan sebesar :
a. 5% (lima persen) dari pensiun pokok bagi para penerima pensiun yang dipensiunkan sebelum 1 Januari 1977.
b. 2% (dua persen) dari penghasilan bagi para penerima pensiun yang dipensiunkan sejak 1 Januari 1977.