Correct Article 14
KEPPRES Nomor 79 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2003 tentang PEMBANGUNAN JEMBATAN SURABAYA-MADURA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
ini ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pengarah.
Your Correction
