Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 79 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2003 tentang PEMBANGUNAN JEMBATAN SURABAYA-MADURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Pelaksana bertugas untuk melaksanakan kegiatan pembangunan Jembatan Surabaya-Madura sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Tim Pengarah. (2) Tim Pelaksana bertanggung jawab dan secara berkala melaporkan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan Jembatan Surabaya- Madura kepada Tim Pengarah. Pasal 8 (1) Ketua Tim Pelaksana dapat membentuk kelompok kerja untuk menangani penyelesaian masalah-masalah yang bersifat khusus. (2) Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Tim Pelaksana diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Pelaksana.
Your Correction