Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 79 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2003 tentang PEMBANGUNAN JEMBATAN SURABAYA-MADURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pembangunan Jembatan Surabaya-Madura dan pembangunan kawasan industri dan perumahan tersebut, dibentuk Tim Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Tim Pengarah, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut : Ketua/merangkap Anggota : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua I/merangkap : Menteri Negara Perencanaan Anggota Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas; Wakil Ketua II sebagai : Menteri Permukiman dan Prasarana Ketua Harian/merangkap Wilayah; Anggota Anggota-anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Pertahanan; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 5. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 6. Menteri Pertanian; 7. Menteri Perhubungan; 8. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; 9. Menteri Negara Riset dan Teknologi/ Kepala BPPT; 10. Menteri Negara Lingkungan Hidup; 11. Gubernur Jawa Timur. Sekretaris : Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi, dan Pengembangan Infrastruktur. Pasal 5 (1) Tim Pengarah bertugas untuk : a. MENETAPKAN kebijakan umum pembangunan Jembatan Surabaya-Madura dan rencana pembangunan kawasan industri dan perumahan dalam wilayah-wilayah di kedua sisi ujung jembatan; b. mengendalikan perencanaan program, persiapan dan pelaksanaan koordinasi antar instansi terkait; c. mengkaji laporan hasil Tim Pelaksana mengenai kegiatan koordinasi pembangunan Jembatan Surabaya-Madura; dan d. mengupayakan sumber dana untuk pembiayaan pembangunan Jembatan Surabaya-Madura. (2) Tim Pengarah bertanggung jawab dan melaporkan secara berkala kegiatan pembangunan Jembatan Surabaya-Madura kepada PRESIDEN. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pengarah dibantu oleh Tim Pelaksana yang terdiri dari : Ketua selaku Ketua Harian :Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah; Wakil Ketua I : Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekono-mian Bidang Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi, dan Pengembangan Infrastruktur; Wakil Ketua II : Deputi Kepala Badan Perencanaan Pem- bangunan Nasional Bidang Sarana dan Prasarana; Sekretaris : Direktur Jenderal Prasarana Wilayah, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah; Anggota : 1. Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan; 2. Sekretaris Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral; 3. Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan Perdagangan; 4. Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian; 5. Sekretaris Jenderal Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah; 6. Direktur Jenderal Pembangunan Daerah, Departemen Dalam Negeri; 7. Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan; 8. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Departemen Perhubungan; 9. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan; 10. Direktur Jenderal Penataan Ruang, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah; 11. Deputi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi dan Jasa Lainnya; 12. Deputi Kepala BPPT Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa; 13. Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Sosial, Ekonomi, dan Perdagangan; 14. Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur.
Your Correction