Correct Article 4
KEPPRES Nomor 79 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2003 tentang PEMBANGUNAN JEMBATAN SURABAYA-MADURA
Current Text
Dalam rangka pembangunan Jembatan Surabaya-Madura dan pembangunan kawasan industri dan perumahan tersebut, dibentuk Tim Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan
ini disebut Tim Pengarah, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
Ketua/merangkap Anggota : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua I/merangkap : Menteri Negara Perencanaan Anggota Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas;
Wakil Ketua II sebagai : Menteri Permukiman dan Prasarana Ketua Harian/merangkap Wilayah;
Anggota Anggota-anggota :
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Pertahanan;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
5. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
6. Menteri Pertanian;
7. Menteri Perhubungan;
8. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
9. Menteri Negara Riset dan Teknologi/ Kepala BPPT;
10. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
11. Gubernur Jawa Timur.
Sekretaris :
Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi, dan Pengembangan Infrastruktur.
Pasal 5
(1) Tim Pengarah bertugas untuk :
a. MENETAPKAN kebijakan umum pembangunan Jembatan Surabaya-Madura dan rencana pembangunan kawasan industri dan perumahan dalam wilayah-wilayah di kedua sisi ujung jembatan;
b. mengendalikan perencanaan program, persiapan dan
pelaksanaan koordinasi antar instansi terkait;
c. mengkaji laporan hasil Tim Pelaksana mengenai kegiatan koordinasi pembangunan Jembatan Surabaya-Madura; dan
d. mengupayakan sumber dana untuk pembiayaan pembangunan Jembatan Surabaya-Madura.
(2) Tim Pengarah bertanggung jawab dan melaporkan secara berkala kegiatan pembangunan Jembatan Surabaya-Madura kepada PRESIDEN.
Pasal 6 Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pengarah dibantu oleh Tim Pelaksana yang terdiri dari :
Ketua selaku Ketua Harian :Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
Wakil Ketua I :
Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekono-mian Bidang Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi, dan Pengembangan Infrastruktur;
Wakil Ketua II :
Deputi Kepala Badan Perencanaan Pem- bangunan Nasional Bidang Sarana dan Prasarana;
Sekretaris :
Direktur Jenderal Prasarana Wilayah, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah;
Anggota : 1.
Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
3. Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
4. Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian;
5. Sekretaris Jenderal Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah;
6. Direktur Jenderal Pembangunan Daerah, Departemen Dalam Negeri;
7. Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan;
8. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Departemen Perhubungan;
9. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan;
10. Direktur Jenderal Penataan Ruang, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah;
11. Deputi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi dan Jasa Lainnya;
12. Deputi Kepala BPPT Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa;
13. Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Sosial, Ekonomi, dan Perdagangan;
14. Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur.
Your Correction
