Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 79 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2001 tentang KOMITE STANDAR NASIONAL UNTUK SATUAN UKURAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KSNSU mengadakan rapat berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan. (2) KSNSU secara berkala memberikan laporan kepada PRESIDEN sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KSNSU dapat membentuk Panitia Teknis yang selanjutnya ditetapkan oleh Ketua KSNSU.
Your Correction