Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 79 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2001 tentang KOMITE STANDAR NASIONAL UNTUK SATUAN UKURAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KSNSU, diadakan pengelolaan teknis ilmiah standar nasional untuk satuan ukuran. (2) Pengelolaan teknis ilmiah standar nasional untuk satuan ukuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (LIPI) yang bertugas di bidang metrologi.
Your Correction