Correct Article 3
KEPPRES Nomor 79 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2001 tentang KOMITE STANDAR NASIONAL UNTUK SATUAN UKURAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KSNSU menyelenggarakan fungsi :
a. pemberian pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran dan satuan turunan dari standar nasional untuk satuan ukuran;
b. pemberian pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai pengelolaan dan pembinaan standar nasional untuk satuan ukuran dan tata cara kalibrasi standar nasional untuk satuan ukuran;
c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Your Correction
