Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 79 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAHAN RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK NAMIBIA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berakhirnya Persetujuan ini tidak mempengaruhi keabsahan dan berlakunya setiap pengaturan atau kontrak yang masih berjalan dalam kerangka Persetujuan ini sampai selesainya pengaturan atau kontrak tersebut. SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, dengan diberi kuasa oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini. DIBUAT di Jakarta pada tanggal 10 April 1997 dalam rangkap asli dalam bahasa INDONESIA dan Ingris, semua naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Apabila terdapat perbedaan dalam penafsiran, maka naskah dalam bahasa Inggris yang berlaku. UNTUK PEMERINTAH UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK NAMIBIA ttd ttd. ALI ALATAS THEO-BEN GURIRAB Menteri Luar Negeri Menteri Luar Negeri
Your Correction