Correct Article 5
KEPPRES Nomor 79 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAHAN RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK NAMIBIA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK
Current Text
Para Pihak setuju untuk membentuk suatu Komisi Bersama yang memantau pelaksanaan Persetujuan ini, untuk membahas masalah-masalah yang mungkin timbul dari pemanfaatan Persetujuan ini dan untuk membuat seluruh rekomendasi-rekomendasi yang diperlukan guna pencapaian maksud dari Persetujuan ini.
Komisi Bersama ini akan bertemu bila dianggap perlu melalui persetujuan bersama, apakah di INDONESIA atau di Namibia.
Komisi Bersama ini akan, apabila dianggap perlu, membentuk kelompok-kelompok kerja dan menunjuk para ahli dan penasihat untuk menghadiri pertemuan.
Your Correction
