Article 1
Mengubah tingkat kenaikan Tarif Dasar Listrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 1998 yang besarnya 20% (dua puluh persen) dari Tarif Dasar Listrik yang berlaku sebelumnya, menjadi 18% (delapan belas persen) dari Tarif Dasar Listrik yang berlaku sebelumnya.
Pasal II …