Article 1
Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Czech Republic for the Avoidance of Double Taxation and the
Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 1994 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Ceko, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.