Correct Article 17
KEPPRES Nomor 79 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1985 tentang PENETAPAN RENCANA UMUM TATA RUANG KAWASAN PUNCAK
Current Text
(1) Koordinasi pengelolaan lingkungan di tingkat pusat dalam rangka pengendalian pembangunan guna menjamin tercapainya tujuan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup dengan memperhatikan pendapat Menteri-menteri lain yang bersangkutan.
(2) Keterpaduan pelaksanaan di tingkat Daerah dalam rangka koordinasi pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaku kan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Your Correction
