Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

KEPPRES Nomor 79 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1985 tentang PENETAPAN RENCANA UMUM TATA RUANG KAWASAN PUNCAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan program dan proyek pembangunan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dibiayai oleh dana-dana yang bersumber dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); c. Masyarakat, Perorangan, dan sumber-sumber lainnya.
Your Correction