Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 79 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1985 tentang PENETAPAN RENCANA UMUM TATA RUANG KAWASAN PUNCAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penjabaran lebih lanjut dari pokok-pokok kebijaksanaan rencana sebagaimana dimaksud dalam BAB IV diatur dalam Rencana Umum Tata Ruang Bagian dan Ruang Bagian dan Rencana Detail Tata Ruang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Your Correction