Correct Article 8
KEPPRES Nomor 79 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1985 tentang PENETAPAN RENCANA UMUM TATA RUANG KAWASAN PUNCAK
Current Text
(1) Peruntukan ruang dan penyelenggaraan budidaya pertanian tanaman tahunan, tanaman pangan lahan kering, dan tanaman pangan lahan basah pada Kawasan Budidaya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam lampiran Keputusan PRESIDEN ini dilakukan dengan memperhatikan sebesarbesarnya asas konservasi tanah dan air.
(2) Dalam melaksanakan budidaya pertanian tanaman tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperkenankan untuk mengadakan konversi jenis tanaman dengan tanaman yang nilai ekonominya lebih tinggi, dengan tetap mempertahankan dan/atau meningkatkan nilai konservasi tanah dan air dari jenis tanaman semula.
(3) Dalam melaksanakan budidaya pertanian tanaman pangan lahan kering sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diutamakan untuk membina dan mengelola areal yang keadaan dan sifat fisik tanahnya mempunyai tingkat kesesuaian yang tinggi bagi tanaman palawija dan hortikultura dengan sistem pengelolaan tanah kering.
(4) Dalam melaksanakan budidaya pertanian tanaman pangan lahan basah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diutamakan untuk membina dan mengelola areal yang keadaan dan sifat fisik tanahnya mempunyai tingkat kesesuaian yang tinggi untuk tanaman utama padi dengan memperhatikan sistim pengeliolaan air yang effektif dan efisien, baik yang pengairannya dilakukan secara gilir musim atau terus menerus sepanjang tahun.
Your Correction
