Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 79 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1985 tentang PENETAPAN RENCANA UMUM TATA RUANG KAWASAN PUNCAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kawasan penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai fungsi penyangga yang dapat berfungsi lindung dan budidaya terbatas sebagai pembatas antara kawasan lindung dan kawasan budidaya, dan berperan untuk menunjang terjaminnya fungsi pada kawasan lindung guna mengendalikan perkembangan fungsi pada kawasan lindung guna mengendalikan perkembang an fungsi budidaya. (2) Peruntukan ruang dan penyelenggaraan perkebunan teh, tanaman tahunan dan hutan produksi terbatas pada kawasan penyangga sebagaimana dimaksud dalam lampiran Keputusan PRESIDEN ini dilakukan dengan memperhatikan sebesarbesarnya asas konservasi tanah dan air.
Your Correction