Correct Article 6
KEPPRES Nomor 79 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1985 tentang PENETAPAN RENCANA UMUM TATA RUANG KAWASAN PUNCAK
Current Text
(1) Hutan Lindung dibina dan dipertahankan sebagai hutan dengan tutupan vegetasi tetap guna kepentingan hidro orologi yaitu pengaturan tata air, pencegahan banjir dan erosi, serta memelihara keawetan dan kesuburan tanah untuk hutan lindung yang bersangkutan dan wilyah yang dipengaruhi di sekitarnya;
(2) Hutan Suaka Alam dibina dan dipertahankan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwanya, tipe ekosistem, gejala dan keunikan alam bagi kepentingan pengawetan plasma nutfah, ilmu pengetahuan, wisata, dan bagi pembangunan pada umumnya.
(3) Areal Lindung di luar kawasan hutan lindung dibina dan dipertahankan dengan tutupan vegetasi tetap untuk kepentingan hidro orologis, mencegah banjir dan erosi serta untuk pertukaran udara segar.
(4) Hutan Lindung, Hutan Suaka Alam dan Areal Lindung di Luar Kawasan hutan lindung sebagai mana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mempunyai fungsi lindung terhadap tanah, air, udara, flora, dan fauna yang di dalamnya tidak diperkenankan adanya budidaya.
Your Correction
