Correct Article 2
KEPPRES Nomor 79 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1985 tentang PENETAPAN RENCANA UMUM TATA RUANG KAWASAN PUNCAK
Current Text
Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Puncak merupakan pedoman dasar bagi instansi- instansi Pemerintah Tingkat Pusat dan Daerah dalam MENETAPKAN program-program pembangunan serta pedoman bagi penyusunan Rencana Umum Tata Ruang Bagian, Rencana Detail Tata Ruang dan Rencana Teknik Ruang.
Your Correction
