Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Bulgaria mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 13 September 2003, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Bulgaria yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Bulgaria, dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.