Article 1
Mengesahkan Protocol to Amend The Framework Agreement on The ASEAN Investment Area (Protokol Perubahan Persetujuan Kerangha Kerja Kawasan Investasi ASEAN), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 14 September 2001, sebagai hasil perundingan antara para Menteri Negara-negara anggota ASEAN yang
naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.