Correct Article 6
KEPPRES Nomor 78 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2001 tentang KOMITE AKREDITASI NASIONAL
Current Text
(1) Dalam melaksanakan kegiatannya, KAN berpedoman pada Sistem Standardisasi Nasional dan pedoman-pedoman yang ditetapkan BSN.
(2) KAN mengadakan rapat berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
(3) KAN secara berkala memberikan laporan kepada PRESIDEN sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KAN dapat membentuk Panitia Teknis yang selanjutnya ditetapkan oleh Ketua KAN.
Your Correction
