Correct Article 3
KEPPRES Nomor 78 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2001 tentang KOMITE AKREDITASI NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KAN menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan asesmen atas permohonan akreditasi;
b. pelaksanaan proses akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan dan laboratorium;
c. penetapan, perpanjangan, penundaan dan pencabutan akreditasi kepada lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan dan laboratorium;
d. pemberian pertimbangan dan saran kepada BSN dalam MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Your Correction
