Correct Article 7
KEPPRES Nomor 78 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI GUNUNG SUGIH, KEJAKSAAN NEGERI SUKADANA, KEJAKSAAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU, KEJAKSAAN NEGERI MASAMBA, KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG SELOR, DAN KEJAKSAAN NEGERI TIMIKA
Current Text
Penetapan tipe, tugas dan wewenang, fungsi susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Kejaksaan Negeri Sukadana, Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu, Kejaksaan Negeri Masamba, Kejaksaan Negeri Tanjung Selor, dan Kejaksaan Negeri Timika ditetapkan oleh Jaksa Agung, setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
