Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 78 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI GUNUNG SUGIH, KEJAKSAAN NEGERI SUKADANA, KEJAKSAAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU, KEJAKSAAN NEGERI MASAMBA, KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG SELOR, DAN KEJAKSAAN NEGERI TIMIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Gunung Sugih maka perkara pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri Metro di Gunung Sugih tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Gunung Sugih. (2) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Sukadana maka perkara pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri Metro di Sukadana tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Sukadana. (3) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu, maka perkara pidana dan perkara lainnya yang terjadi di Kabupaten Blambangan Umpu yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu. (4) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Masamba maka perkara pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri Palopo di Masamba tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Masamba. (5) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Tanjung Selor maka perkara pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri Tarakan di Tanjung Selor tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Selor. (6) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Timika maka perkara pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri Fak-Fak di Timika tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Timika.
Your Correction