Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Inggeris Raya dan Irlandia Utara mengenai Kerjasama Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Negara Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara, yang telah ditandatangani di London, Inggeris, pada tanggal 10 Juli 1985, sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.