Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 77 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugas, Komisi Perlindungan Anak INDONESIA dapat membentuk kelompok kerja. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Perlindungan Anak INDONESIA.
Your Correction