Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

KEPPRES Nomor 77 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Perlindungan Anak INDONESIA dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction