Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

KEPPRES Nomor 77 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan tugas Komisi Perlindungan Anak INDONESIA dilakukan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat. (2) Laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada disampaikan atas dasar kesepakatan anggota Komisi Perlindungan Anak INDONESIA.
Your Correction