Correct Article 10
KEPPRES Nomor 77 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Current Text
Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak INDONESIA diangkat dan diberhentikan oleh
setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Your Correction
