Correct Article 5
KEPPRES Nomor 77 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Current Text
Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari unsur :
a. pemerintah;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. organisasi sosial;
e. organisasi kemasyarakatan;
f. organisasi profesi;
g. lembaga swadaya masyarakat;
h. dunia usaha; dan
i. kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.
Your Correction
