Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 77 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Komisi Perlindungan Anak INDONESIA mempunyai tugas : a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak; b. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada PRESIDEN dalam rangka perlindungan anak.
Your Correction