Correct Article 1
KEPPRES Nomor 77 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2002 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK PHILIPINA MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL
Current Text
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Filipina mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 12 Nopember 2001, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Filipina yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2…
Your Correction
