Correct Article 6A
KEPPRES Nomor 77 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2001 tentang PERUBAHAN KEPPRES 54-2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
(1) Kapolri dibantu oleh seorang Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau disingkat Wakapolri.
(2) Wakapolri mempunyai tugas :
a. membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya;
b. memimpin Polri sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam hal Kapolri berhalangan;
c. melaksanakan tugas lain atas perintah Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
3. Susunan …
3. Susunan Jabatan dan Kepangkatan Polri dalam Lampiran diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
