Article I
Mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 7
(1) Lamanya pelaksanaan tugas sebagai Pegawai Tidak Tetap adalah 3 (tiga) tahun sebagai pelaksanaan masa bakti dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dengan setiap kali perpanjangan adalah 3 (tiga) tahun."