Correct Article I
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN 1998 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 60 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara, diubah sebagai berikut:
1. Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (3) Keputusan PRESIDEN Nomor 60 Tahun 1998, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4
(3) Menteri Negara Agraria bertugas membantu PRESIDEN dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keagrariaan."
2. Mengubah ketentuan Pasal 5 angka 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 60 Tahun 1998, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 5
3. Menteri Negara Agraria :
a. mengkoordinasi perumusan kebijaksanaan Pemerintah di bidang keagrariaan;
b. merencanakan pelaksanaan kebijaksanaan dalam rangka penyusunan program keagrariaan;
c. mengkoordinasi kegiatan seluruh Intansi Pemerintah yang berhubungan dengan keagrariaan dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah secara menyeluruh;
d. meningkatkan ...
d. meningkatkan partisipasi masyarakat di bidang keagrariaan;
e. mengkoordinasi kegiatan operasional Badan Pertanahan Nasional;
f. mengkoordinasi kegiatan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sejauh menyangkut bidang pemetaan tanah;
g. menyampaikan laporan, bahan keterangan serta sarana dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggung jawabnya kepada PRESIDEN."
Your Correction
