Correct Article 10
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1996 tentang DEWAN KELAUTAN NASIONAL
Current Text
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan DKN beserta Panitia dan Kelompok sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini dibebankan pada Anggaran Belanja Sekretariat Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
