Correct Article 8
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1996 tentang DEWAN KELAUTAN NASIONAL
Current Text
(1) Untuk mendukung tugas DKN, dapat dibentuk satu atau lebih Panitia Teknis yang keanggotaannya terdiri dari para ahli di bidang kelautan dan di bidang disiplin ilmu lainnya yang terkait.
(2) Panitia Teknis dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua DKN selaku Lakhar DKN.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan Panitia Teknis ditetapkan oleh Wakil Ketua DKN selaku Lakhar DKN.
(4) Sub Panitia Teknis yang selama ini sudah ada dan dikoordinasi oleh Pankorwilnas tetap melaksanakan fungsinya dan selanjutnya menempatkan diri dalam koordinasi dengan lakhar DKN dan Panitia Tetap antar Departemen.
Your Correction
