Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 77 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1996 tentang DEWAN KELAUTAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan DKN adalah sebagai berikut: a. Ketua : PRESIDEN; b. Wakil ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; merangkap anggota c. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Luar Negeri; 3. Menteri Pertahanan Keamanan; 4. Menteri Kehakiman; 5. Menteri Pertambangan dan Energi; 6. Menteri Pertanian; 7. Menteri Perhubungan; 8. Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi; 9. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 10. Menteri Keuangan; 11. Menteri Kesehatan; 12. Menteri Negara Lingkungan Hidup; 13. Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua BPPT; 14. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS; 15. Panglima ABRI; 16. Jaksa Agung; 17. Sdr. Prof.DR.Mochtar Kusumaatmadja, SH.; 18. Sdr. DR. Hasyim Djalal. c. Sekretais : Asisten Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan merangkap anggota
Your Correction