Correct Article 4
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1996 tentang DEWAN KELAUTAN NASIONAL
Current Text
Susunan DKN adalah sebagai berikut:
a. Ketua :
PRESIDEN;
b. Wakil ketua :
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
merangkap anggota
c. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Luar Negeri;
3. Menteri Pertahanan Keamanan;
4. Menteri Kehakiman;
5. Menteri Pertambangan dan Energi;
6. Menteri Pertanian;
7. Menteri Perhubungan;
8. Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi;
9. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
10. Menteri Keuangan;
11. Menteri Kesehatan;
12. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
13. Menteri Negara Riset dan
Teknologi/Ketua BPPT;
14. Menteri Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS;
15. Panglima ABRI;
16. Jaksa Agung;
17. Sdr. Prof.DR.Mochtar Kusumaatmadja, SH.;
18. Sdr. DR. Hasyim Djalal.
c. Sekretais :
Asisten Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
merangkap anggota
Your Correction
