Correct Article 3
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1996 tentang DEWAN KELAUTAN NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, DKN meneyelenggarakan fungsi:
a. merumuskan kebijaksanaan pemanfaatan, pelestarian, perlindungan serta keamanan kawasan laut;
b. memberikan pertimbangan, pendapat maupun saran kepada PRESIDEN mengenai pengaturan, pengelolaan, pemanfaatan, pelestarian dan perlindungan serta keamanan kawasan laut dan penentuan batas wilayah INDONESIA;
c. melakukan koordinasi dengan Departemen dan badan-badan lainnya yang terkait dalam rangka keterpaduan perumusan dan penetapan kebijakan yang berkaitan dengan masalah kelautan.
Your Correction
